melahirkanberbagai kerangka dan norma guna memperkuat perlindungan dan pengakuan MHA. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa konsepsi dan regulasi MHA dalam kerangka hukum internasional terus mengalami dinamika perkembangan yang menuntut negara-negara untuk melakukan penyesuaian dalam hukum domestik mereka. 2.
Negarahukum akan terlihat dengan ciri-ciri adanya: a. jaminan perlindungan hak asasi manusia, b. kekuasaan kehakiman atau peradilan yang merdeka, dan c. legalitas dalam arti hukum, yaitu baik penyelenggara negara maupun warga negara dalm bertindak berdasar atas dan melalui hukum (MPR RI, 2012) konsekuensi dari ketentuan di atas, bahwa setiap
pengakuandan perlindungan HAM oleh Negara. Sebagaimana Friedrich Julius stahl menyatakan bahwa istilah „rechtsstaat‟ itu mencakup empat elemen penting, yaitu: 1) Adanya Perlindungan hak asasi manusia; 2) Adanya Pembagian kekuasaan; 3) Adanya Pemerintahan berdasarkan undang-undang; 4) Adanya Peradilan tata usaha Negara.2.
Perlindunganhukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya. Berkaitan dengan konsumen,
Ciricirinya meliputi pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, peradilan yang bebas dan legalitas dalam segala bentuknya. Asas reciprocitet, mengandung pengertian apabila suatu negara menerima duta dari negara sahabat, mengandung makna bahwa tanah yang dikuasai oleh negara hanya disediakan untuk warga negara. Hal ini sesuai dengan
tidak ada yang tidak mungkin bagi allah.
pengakuan dan perlindungan ham mengandung arti bahwa